Dengan terbitnya permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, maka peraturan tersebut berdampak terhadap pengelolaan akademik di Perguruan Tinggi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan acara Workshop Penyusunan Akademik yang mengacu pada peraturan tersebut. IAI Al Muhammad Cepu mendelegasikan Ketua LPM; Eko Haryono, S.Pd.Si., M.Si untuk mengikuti workshop dengan harapan dapat memperbaharui Pedoman Akademik IAI Al Muhammad Cepu yang terbaru. Terlebih Pedoman Akademik yang lama (masih berstatus STAI) memang juga diperlukan pembaharuan dengan siklus 4 tahun sekali. Hal ini menjadi momentun yang tepat selain alih status dari Sekolah Tinggi menjadi Institut, namun juga adanya Permendikbudristek No. 53 membuat semua pedoman haruslah diperbaharui mengacu pada peraturan tersebut. Beberapa hal penting yang berubah dan perlu disesuaikan berdasarkan peraturan tersebut.
1. Capaian Pembelajaran Lulusan
2. Masa Studi Mahasiswa
3. Jumlah SKS Program Magister
4. dan lain sebagainya .