SEKILAS INFO
25-04-2024
  • 1 tahun yang lalu / IAI Almauhammad Cepu, Senin 20 Maret 2023 menambah doktor baru. Setelah salah satu dosennya, Sholihin Hasan, berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Studi Tentang Model Manajemen Mutu Pembelajaran Tahfiz Al-Qur’an di SMP Islam Plus Al Banjari Blora, SMP Insan Gemilang Blora dan SMP Yanbu’ul Qur’an Pati pada Sidang Terbuka Promosi Doktor UIN Walisongo Semarang, yang dipimpin Prof...
  • 1 tahun yang lalu / Institut Agama Islam (IAI) Almuhammad Cepu tambah dua doktor baru: Masing-masing Doktor Ulva Fatiya Rosyida dari UNY Yogyakarta, da Doktor Tri Setiyo dari UIN Walisongo Semarang. Keduanya melakukan ujian promosi doktor, pada hari yang sama, yaitu 29 Desember 2022. Hingga akhir tahun 2022, IAI Almuhammad Cepu miliki 9 orang dosen yang bergelar doktor
  • 1 tahun yang lalu / Institut Agama Islam (IAI) Almuhammad Cepu melaunching 6 jurnal OJS. Masing-masing Jurnal Ar Roudloh: Prodi Piaud, Jurnal Al-Iqtishad: Prodi Perbankan Syariah, Jurnal Al Ahkam: Prodi HKI, Jurnal As Syauqi: Prodi MPI, Jurnal Tarbiyah: Prodi PAI, dan Jurnal Himmatul Aulad: Prodi PGMI

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU ( LPM )

STAI AL MUHAMMAD CEPU

 

A. Sejarah Penjaminan Mutu STAI Al Muhammad Cepu

Pada tahun 2015 STAI Al Muhammad Cepu membentuk sebuah lembaga penjaminan mutu untuk melaksanakan sistem  penjaminan mutu dengan bentuk Lembaga Penjaminan Mutu di UPPS dan Gugus Kendali Mutu di Jurusan/Prodi yang  secara  struktural berada di bawah koordinasi dan instruksi Ketua STAI Al Muhammad Cepu.

B. Lembaga Penjaminan Mutu STAI Al Muhammad Cepu

Secara umum yang  dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses  penetapan  dan   pemenuhan baku   mutu  pengelolaan secara konsisten dan  berkelanjutan sehingga konsumen, produsen dan  pihak lain  yang  berkepentingan memperoleh kepuasan. Mutu pendidikan tinggi adalah pencapaian tujuan pendidikan tinggi dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan STAI Al Muhammad Cepu di dalam rencana stateginya (Renstra),  atau  sesuai  dengan standar baku yang   telah  ditentukan. 

Tujuan   Penjaminan Mutu pada  Pendidikan Tinggi adalah memelihara dan  meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan yang dijalankan oleh STAI Al Muhammad Cepu secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan Stakeholders melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi  Adapun visi STAI Al Muhammad Cepu adalah : “Menjadi PTKIS yang Unggul dan Kompetitif di Bidang Sains dan Teknologi yang Islami dan Humanis Tingkat Regional Pada Tahun 2032“

Dalam   pencapaian  visi   tersebut,  dirumuskan  misi   STAI Al Muhammad Cepu  yaitu:

1.    Mencetak sarjana yang alim serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, memiliki wawasan kebangsaan, berkemampuan akademik dan profesional yang mampu menerapkan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2.    Membekali mahasiswa ilmu-ilmu keislaman yang sesuai dengan perkembangan zaman.

3.    Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam upaya pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan  lembaga yang   bertanggung jawab terhadap proses penjaminan mutu berkelanjutan yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, evauasi, pengendalian dan peningkatan di lingkungan STAI Al Muhammad Cepu. Dalam implementasinya LPM mempunyai perwakilan di tingkat Jurusan/Prodi yaitu Gugus  Kendali  Mutu  (GKM), LPM dan   perangkatnya  yang   diangkat  dan  ditetapkan oleh Ketua STAI Al Muhammad Cepu sehingga secara hirearki bertanggung  jawab langsung kepada Ketua STAI Al Muhammad Cepu.

Dengan demikian, fungsi dan peran LPM/GKM dalam  menjamin  penerapan   SPMI pada  pembelajaran, penelitian, pengabdian pada  masyarakat dan  bidang penunjang  lain  dalam  rangka  mencapai  Kebijakan Mutu,  Manual Mutu, Standar Mutu dan Formulir  Mutu.

Organisasi LPM  terdiri dari ketua, sekretaris, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu,Kepala Pusat Audit dan Pengembangan Mutu. Struktur Organisasi internal LPM

VISI LPM

Menjadi lembaga mutu internal yang professional,  religius dan humanis dalam pengembangkan dan membumikan budaya mutu di lingkungan STAI Al Muhammad Cepu

MISI LPM

a.   Melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik yang sesuai  dengan keadaan sosial-budaya kampus.

b.   Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik dan non akademik.

c.   Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik dan non akademik.

d.   Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu internal di STAI Al Muhammad Cepu .

e.   Mendorong program studi di  lingkungan STAI Al Muhammad Cepu untuk  memperoleh peringkat akreditasi minimal “Baik Sekali”.

Lingkup Kerja LPM

a.    Merencanakan dan  melaksanakan sistem  penjaminan mutu akademik dan  non akademik di STAI Al Muhammad Cepu

b.    Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem  penjaminan mutu.

c.    Memonitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan  non akademik.

d.    Melakukan audit mutu akademik internal (AMAI)

e.    Membuat perbaikan, rekomendasi dan peningkatan mutu.

f.     Melaporkan secara berkala pelaksanaan system penjaminan mutu akademik maupun non akademik kepada Ketua.

C. Wewenang dan  Tanggung Jawab LPM

Wewenang dan Tanggung Jawab LPM dalam mengawal dan  monitoring pelaksanaan dan implimentasi SPMI di lingkungan STAI Al Muhammad Cepusesuai dengan kedudukan jabatan dalam organisasi LPM dan  lingkup kerja (job description) yang  menjadi wewenang dan  tanggung jawabnya. Secara rinci Wewenang dan Tanggung Jawab pejabat   yang   berada  di  lingkungan LPM  adalah sebagai  berikut.

Tugas Manajerial Ketua LPM

a.   Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu.

b.   Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.

c.   Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.

d.   Melaksanakan dan mengembangkan audit internal.

e.   Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Ketua STAI Al Muhammad Cepu.

f.    Menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor).

g.   Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu.

h.   Mengontrol proses penjaminan mutu dalam lingkungan STAI Al Muhammad Cepu.

i.    Memimpin rapat pleno  atas  semua draf  proses penjaminan mutu

j.    Mengesahkan kegiatan yang  dilaksanakan oleh anggota LPM.

k.   Melaksanakan kerja sama dengan lembaga lain dan stakeholders

l.    Menjamin kerahasiaan data  LPM.

m.  Merencanakan, mengarahkan, dan menyusun draft perencanaan strategis dengan memperhatikan aspirasi pimpinan STAI Al Muhammad Cepu.

Wewenang dan  Tanggung Jawab Ketua LPM

a.   Menyusun program kerja dan anggaran LPM.

b.   Merancang sistem manejemen mutu yang diterapkan  di STAI Al Muhammad Cepu.

c.   Merancang strategi implementasi SMM STAI Al Muhammad Cepu.

d.   Mengkoordinasikan implementasi SMM STAI Al Muhammad Cepu.

e.   Memonitor implementasi SPMI yang diterapkan di STAI Al Muhammad Cepu.

f.    Mengevaluasi implementasi SPMI yang diterapkan di STAI Al Muhammad Cepu.

g.   Menyusun perencanaan strategis pengembangan kampus.

h.   Memiliki wewenang untuk melakukan audit internal terhadap masing-masing unit  kerja di STAI Al Muhammad Cepu.

Wewenang dan Tanggung  Jawab Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu

a.   Menyusun program kerja Mutu dan mengusulkan kepada Ketua LPM

b.   Melaksanakan program kerja mutu

Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu

a.   Menyusun program kerja dan  anggaran Audit Mutu Internal, Monitoring   Evaluasi   dan    Akreditasi  serta    mengusulkan kepada Ketua LPM

b.   Berkoordinasi dengan Ketua LPM untuk  melaksanakan pelatihan dan Penyegaran Auditor.

c.   Berkoordinasi dengan Ketua LPM dan Kabid Peniliaian Kinerja, Pengembangan dan  Pengndalian Sistem Mutu dalam mendesain panduan pengukuran Sasaran Mutu dan  Rencana Mutu.

d.   Menetapkan metoda  statistik yang   akan   digunakan  untuk mengukur dan    menganalisis    hasil implementasi Sistem Penjaminan Mutu.

e.   Mengendalikan dan monitoring seluruh aktifitas Audit Mutu Internal  untuk  menjaga terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan STAI Al Muhammad Cepu

f.    Menyusun resume/kesimpulan dan rekomendasi hasil AMI berdasarkan data  hasil AMI yang  sudah diolah.

g.   Melaksanakan penilaian kinerja Auditor serta menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.

h.   Melakukan analisis statistik pada data yang diperoleh dan telah dipastikan keabsahannya.

i.    Bertanggung jawab terhadap data hasil pengukuran implementasi Sistem Penjaminan Mutu

j.    Melaporkan hasil pengukuran implementasi Sistem Penjaminan Mutu kepada Ketua LPM.

k.   Koordinasi dengan  Ketua LPM dan Kepala Biro Peniliaian Kinerja, Pengembangan dan Pengndalian Sistem Mutu dalam menyiapkan materi dan melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen serta menyusun tindak lanjut  hasil rapat.

l.    Melakukan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan dan realisasi program kerja serta mengupayakan tindak lanjut hasil evaluasi tersebut.

Pengunjung

083712
Users Today : 2
Users Yesterday : 60
This Month : 1664
This Year : 9178
Total Users : 83712
Views Today : 2
Total views : 209275

Maps

Alamat

Jl. Blora No.151, Wonorejo, Cepu, Kec. Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58312