LEMBAGA PENJAMINAN MUTU ( LPM )
STAI AL MUHAMMAD CEPU
A. Sejarah Penjaminan Mutu STAI Al Muhammad Cepu
Pada tahun 2015 STAI Al Muhammad Cepu membentuk sebuah lembaga penjaminan mutu untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu dengan bentuk Lembaga Penjaminan Mutu di UPPS dan Gugus Kendali Mutu di Jurusan/Prodi yang secara struktural berada di bawah koordinasi dan instruksi Ketua STAI Al Muhammad Cepu.
B. Lembaga Penjaminan Mutu STAI Al Muhammad Cepu
Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan baku mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Mutu pendidikan tinggi adalah pencapaian tujuan pendidikan tinggi dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan STAI Al Muhammad Cepu di dalam rencana stateginya (Renstra), atau sesuai dengan standar baku yang telah ditentukan.
Tujuan Penjaminan Mutu pada Pendidikan Tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan yang dijalankan oleh STAI Al Muhammad Cepu secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan Stakeholders melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Adapun visi STAI Al Muhammad Cepu adalah : “Menjadi PTKIS yang Unggul dan Kompetitif di Bidang Sains dan Teknologi yang Islami dan Humanis Tingkat Regional Pada Tahun 2032“
Dalam pencapaian visi tersebut, dirumuskan misi STAI Al Muhammad Cepu yaitu:
1. Mencetak sarjana yang alim serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, memiliki wawasan kebangsaan, berkemampuan akademik dan profesional yang mampu menerapkan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Membekali mahasiswa ilmu-ilmu keislaman yang sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam upaya pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap proses penjaminan mutu berkelanjutan yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, evauasi, pengendalian dan peningkatan di lingkungan STAI Al Muhammad Cepu. Dalam implementasinya LPM mempunyai perwakilan di tingkat Jurusan/Prodi yaitu Gugus Kendali Mutu (GKM), LPM dan perangkatnya yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua STAI Al Muhammad Cepu sehingga secara hirearki bertanggung jawab langsung kepada Ketua STAI Al Muhammad Cepu.
Dengan demikian, fungsi dan peran LPM/GKM dalam menjamin penerapan SPMI pada pembelajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan bidang penunjang lain dalam rangka mencapai Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu dan Formulir Mutu.
Organisasi LPM terdiri dari ketua, sekretaris, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu,Kepala Pusat Audit dan Pengembangan Mutu. Struktur Organisasi internal LPM
VISI LPM
Menjadi lembaga mutu internal yang professional, religius dan humanis dalam pengembangkan dan membumikan budaya mutu di lingkungan STAI Al Muhammad Cepu
MISI LPM
a. Melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
b. Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik dan non akademik.
c. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik dan non akademik.
d. Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu internal di STAI Al Muhammad Cepu .
e. Mendorong program studi di lingkungan STAI Al Muhammad Cepu untuk memperoleh peringkat akreditasi minimal “Baik Sekali”.
Lingkup Kerja LPM
a. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di STAI Al Muhammad Cepu
b. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
c. Memonitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik.
d. Melakukan audit mutu akademik internal (AMAI)
e. Membuat perbaikan, rekomendasi dan peningkatan mutu.
f. Melaporkan secara berkala pelaksanaan system penjaminan mutu akademik maupun non akademik kepada Ketua.
C. Wewenang dan Tanggung Jawab LPM
Wewenang dan Tanggung Jawab LPM dalam mengawal dan monitoring pelaksanaan dan implimentasi SPMI di lingkungan STAI Al Muhammad Cepusesuai dengan kedudukan jabatan dalam organisasi LPM dan lingkup kerja (job description) yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. Secara rinci Wewenang dan Tanggung Jawab pejabat yang berada di lingkungan LPM adalah sebagai berikut.
Tugas Manajerial Ketua LPM
a. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu.
b. Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
c. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.
d. Melaksanakan dan mengembangkan audit internal.
e. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Ketua STAI Al Muhammad Cepu.
f. Menyiapkan SDM penjaminan mutu (auditor).
g. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu.
h. Mengontrol proses penjaminan mutu dalam lingkungan STAI Al Muhammad Cepu.
i. Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu
j. Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM.
k. Melaksanakan kerja sama dengan lembaga lain dan stakeholders
l. Menjamin kerahasiaan data LPM.
m. Merencanakan, mengarahkan, dan menyusun draft perencanaan strategis dengan memperhatikan aspirasi pimpinan STAI Al Muhammad Cepu.
Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua LPM
a. Menyusun program kerja dan anggaran LPM.
b. Merancang sistem manejemen mutu yang diterapkan di STAI Al Muhammad Cepu.
c. Merancang strategi implementasi SMM STAI Al Muhammad Cepu.
d. Mengkoordinasikan implementasi SMM STAI Al Muhammad Cepu.
e. Memonitor implementasi SPMI yang diterapkan di STAI Al Muhammad Cepu.
f. Mengevaluasi implementasi SPMI yang diterapkan di STAI Al Muhammad Cepu.
g. Menyusun perencanaan strategis pengembangan kampus.
h. Memiliki wewenang untuk melakukan audit internal terhadap masing-masing unit kerja di STAI Al Muhammad Cepu.
Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
a. Menyusun program kerja Mutu dan mengusulkan kepada Ketua LPM
b. Melaksanakan program kerja mutu
Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
a. Menyusun program kerja dan anggaran Audit Mutu Internal, Monitoring Evaluasi dan Akreditasi serta mengusulkan kepada Ketua LPM
b. Berkoordinasi dengan Ketua LPM untuk melaksanakan pelatihan dan Penyegaran Auditor.
c. Berkoordinasi dengan Ketua LPM dan Kabid Peniliaian Kinerja, Pengembangan dan Pengndalian Sistem Mutu dalam mendesain panduan pengukuran Sasaran Mutu dan Rencana Mutu.
d. Menetapkan metoda statistik yang akan digunakan untuk mengukur dan menganalisis hasil implementasi Sistem Penjaminan Mutu.
e. Mengendalikan dan monitoring seluruh aktifitas Audit Mutu Internal untuk menjaga terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan STAI Al Muhammad Cepu
f. Menyusun resume/kesimpulan dan rekomendasi hasil AMI berdasarkan data hasil AMI yang sudah diolah.
g. Melaksanakan penilaian kinerja Auditor serta menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.
h. Melakukan analisis statistik pada data yang diperoleh dan telah dipastikan keabsahannya.
i. Bertanggung jawab terhadap data hasil pengukuran implementasi Sistem Penjaminan Mutu
j. Melaporkan hasil pengukuran implementasi Sistem Penjaminan Mutu kepada Ketua LPM.
k. Koordinasi dengan Ketua LPM dan Kepala Biro Peniliaian Kinerja, Pengembangan dan Pengndalian Sistem Mutu dalam menyiapkan materi dan melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen serta menyusun tindak lanjut hasil rapat.
l. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan dan realisasi program kerja serta mengupayakan tindak lanjut hasil evaluasi tersebut.